Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rakordes DPMD Mesuji, Mantapkan Besaran APBDes Tahun 2021
Lampungpro.co, 21-Dec-2020

Febri 1067

Share

Bupati Mesuji Saply Saat Menyerahkan Bantuan Desa | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi Desa se-Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 di Balai Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (21/12/2020). Rakordes ini memiliki makna, sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, untuk evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.

Bupati Mesuji Saply mengatakan, Rakordes ini sebagai langkah persiapan pelaksanaan APBDes Tahun 2021, agar dapat berjalan lebih baik dan disinergikan dengan program-program pembangunan dari Pemda. "Dalam pelaksanaan program kegiatan di tahun 2020 ini, kita dihadapkan pada terpaan bencana pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran sesuai arahan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Saply.

Kendati demikian Mesuji patut bersyukur kegiatan pemerintahan, pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa tetap dapat berjalan, meski anggaran difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya dengan besarnya

pengalokasian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, yang disalurkan kepada masyarakat sasaran terdampak.

"Ketercukupan BLT dana desa hingga triwulan ketiga ini, merupakan raihan prestasi yang luar biasa pemerintah desa. Untuk itu atas nama Pemkab Mesuji, saya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan segenap stakeholder atas capaian prestasi itu," ujar Saply.

Sesuai arahan Menteri Desa PDTT, disampaikan bahwa ada tiga prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021, antara lain pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa. Hal tersebut terkait dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes bersama penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Selanjutnya program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diantaranya terkait dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, hingga pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, pengembangan desa wisata penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta terkait dengan desa inklusif. Fokus ketiga, berkaitan dengan kondisi pandemi saat ini yaitu adaptasi kebiasaan baru mengenai desa aman Covid-19.

"Penetapan ketiga fokus tersebut, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Desa

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved