Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ramadan Masih Bisnis Narkoba, Pria Asal Sukabumi Bandar Lampung ini Lebaran di Penjara
Lampungpro.co, 04-Apr-2024

Febri 143

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Dok Humas Polresta

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, meringkus seorang pria berinisial RDP (26) asal Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada Kamis (21/3/2024).

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu, pil ekstasi, dan ganja siap edar.

"RDP ditangkap disalah satu warung di pinggir Jalan Bypass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Saat ditangkap, petugas menemukan sekantong hitam berisikan 28 plastik bening isi sabu dan satu plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi.

"Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku, ditemukan dompet berisikan empat plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu," ujar Gigih Andri Putranto.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik bening berisikan serbuk coklat, sepaket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat, dan satu timbangan digital.

Penangkapan pelaku RDP berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar, terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pengakuan pelaku, baru tiga bulan melakoni bisnis haram ini dan baru dua kali mengambil dari seseorang berinisial ZK (DPO)," jelas Gigih Andri Putranto.

Selain pelaku RDP, polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total sabu seberat 62,02 gram, pil ekstasi 8,42 gram atau 18 butir, ganja 2,88 gram, dan Serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved