Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas HP Anak Kecil, Warga dan Aparat Tangkap Pria ini di Pekon Penanggungan Gunung Alip
Lampungpro.co, 23-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1633

Share

Petugas saat menginterogasi pelaku perampasan HP di Mapolsek Talang Padang, Jumat (23/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Berkat kerja sama warga dan aparat, pelaku perampas handphone berhasil ditangkap Polsek Talang Polres Tanggamus di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, pelaku FR (18) warga Pekon Suka Damai, Kecamatan Gunung Alip ditangkap setelah merampas ponsel yang dimainkan AH (12) warga Pekon Ciherang.


"Pelapor dalam kasus ini Sapturi (42) yang melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan ini," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (23/7/2021).

Kapolsek menjelaskan, perampasan itu terjadi saat korban bermain ponsel bersama rekannya di pinggir jalan tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kemudian para pelaku berhenti di depan korban dan langsung merampas ponsel merek Evercross yang sedang dimainkan. 

"Kejadian tersebut pada Rabu (21/7/2021) pukul 21.00 WIB di Pekon Penanggungan, Gunung Alip. Usai berhasil merampas ponsel para pelaku kabur ke arah Pekon Way Halom," jelasnya.



Sementara itu, menurut FR sebelum merampas hp korban, AG selaku rekannya yang membawa sepeda motor memberitahukan ada anak-anak bermain hp saat melintas di Pekon Penanggungan. "Temen saya bilang ada anak main HP. Kamu yang ambil, saya yang bawa motor," kata FR di Mapolsek Talang Padang.

Ia menjelaskan, bahwa ia melakukan perampasan saat motor yang dikemudikan temannya berhenti tepat di depan korban, kemudian kabur dari lokasi. "Saya rampas, terus kami kabur. Ada yang ngejer trus ketangkep di Pekon Way Halom.Waktu itu hp di tangan saya," jelas pemuda pengangguran itu.

FR mengaku, usai melakukan pencurian tersebut, ia berencana akan menjualnya guna biaya nongkrong-nongkrong dan membeli rokok. Setelah ditangkap, FR juga mengaku menyesali perbuatan yang baru dilakukan pertama kali tersebut. "Nyesel saya pak, nggak akan mengulang," tandasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved