WONOSOBO (Lampungpro.co): Dua tersangka perampasan disertai penusukan terhadap korba ditangkap Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bernama Roh (30) beralamat di Pekon Rajabasa dan SE (26) beralamat di Pekon Banding.
Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Honda Revo B 4134 TFJ dan sebilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarung yang digunakan melukai korban. Selain barang tersebut, turut diamankan handphone Xiaomi Redmi 4A warna grey milik korbannya dan sepeda motor Honda Supra Fit New Nopol B 6384 KIX diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan 18 Mei 2021 atas nama korban berinisial AS (16) warga Kecamatan Wonosobo di Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo. Kronologis penangkapan, bermula pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka Rohmansyah, selanjutnya melakukan pengkapan pada pukul 03.30 Wib.
Berdasarkan pengakuan tersangka Roh, dia beraksi bersama SE yang kemudian ditangkap pada pukul 04.00 WIB. "Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Senin (5/7/21) dinihari," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, (6/7/2021).
Keduanya saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan jiwa petugas dan orang lain, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanan sebanyak satu kali. "Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan selanjutkan segera diberikan pertolongan medis di RSUD Batin Mangunang Kota Agung," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Selasa (18/7/2021) sekitar 21.30 WIB saat korban berjalan kaki di jalan Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo. Tiba-tiba dua pelaku mendekatinya menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute Warna Hitam List Merah langsung merampas handphone yang dipegangnya.
Saat itu, korban berusaha merebut kembali handphonenya tersebut, namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya ke arah tubuh korban. Sehingga handphone korban terjatuh. Akibat kejadian korban mengalami luka-luka robek pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya hingga masing-masing mendapatkan 10 jahitan dengan rincian enam jahitan pada tangan kiri dan empat jahitan pada tangan kanan.
"Korban dilarikan ke Puskesmas Siring betik untuk mendapatkan pertolongan, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa peran dalam kejahatan tersebut, tersangka Roh berperan membawa sepeda motor dan tersangka SE berperan melakukan perampasan disertai penusukan terhadap korban. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (***)
Sumber: Humas Polres Tanggamus, Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia