Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas HP dan Tikam Korban, Polsek Wonosobo Tanggamus Tembak Kaki Dua Pria ini
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Amiruddin Sormin 5691

Share

Kedua pelaku dan barang bukti yang disita Polsek Wonosobo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Dua tersangka perampasan disertai penusukan terhadap korba ditangkap Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bernama Roh (30) beralamat di Pekon Rajabasa dan SE (26) beralamat di Pekon Banding.


Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Honda Revo B 4134 TFJ dan sebilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarung yang digunakan melukai korban. Selain barang tersebut, turut diamankan handphone Xiaomi Redmi 4A warna grey milik korbannya dan sepeda motor Honda Supra Fit New Nopol B 6384 KIX diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan 18 Mei 2021 atas nama korban berinisial AS (16) warga Kecamatan Wonosobo di Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo. Kronologis penangkapan, bermula  pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka Rohmansyah, selanjutnya melakukan pengkapan pada pukul 03.30 Wib.

Berdasarkan pengakuan tersangka Roh, dia beraksi bersama SE yang kemudian ditangkap pada pukul 04.00 WIB. "Tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Senin (5/7/21) dinihari," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, (6/7/2021).

Keduanya saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan jiwa petugas dan orang lain, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanan sebanyak satu kali. "Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan selanjutkan segera diberikan pertolongan medis di RSUD Batin Mangunang Kota Agung," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Selasa (18/7/2021) sekitar 21.30 WIB saat korban berjalan kaki di jalan Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo. Tiba-tiba dua pelaku  mendekatinya menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute Warna Hitam List Merah langsung merampas handphone yang dipegangnya.

Saat itu, korban berusaha merebut kembali handphonenya tersebut, namun salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya ke arah tubuh korban. Sehingga handphone korban terjatuh. Akibat kejadian korban mengalami luka-luka robek pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya hingga masing-masing mendapatkan 10 jahitan dengan rincian enam jahitan pada tangan kiri dan empat jahitan pada tangan kanan.

"Korban dilarikan ke Puskesmas Siring betik untuk mendapatkan pertolongan, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa peran dalam kejahatan tersebut, tersangka Roh berperan membawa sepeda motor dan tersangka SE berperan melakukan perampasan disertai penusukan terhadap korban. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (***)

Sumber: Humas Polres Tanggamus, Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved