BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pemuda asal Pakuan Ratu, Way Kanan inisial ATM (22) ditangkap Polsek Pakuan Ratu, Minggu (27/2/2022). ATM ditangkap, usai buron dalam kasus perampasan di Kampung Tanjung Serupa.
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hardanus Tosira mengatakan, kronologis peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2021 malam hari. Pelaku datang ke rumah korban membawa senjata tajam.
"Modus pelaku ini, mendatangi korban saat berada di Dusun Curup. Setelah mengancam memakai senjata tajam, pelaku kemudian merampas Ponsel korban," kata Iptu Hardanus Tosira dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Setelah kejadian, korban lalu melapor ke Mapolsek Pakuan Ratu, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah buron tujuh bulan, tim mendapati pelaku berada di Kampung Pakuan Ratu. Setelah menerima informasi, tim menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Hardanus Tosira.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Pakuan Ratu. Kemudian langsung dibawa untuk ditahan di Mapolsek Pakuan Ratu, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24315
Bandar Lampung
6335
Kominfo LamSel
5489
Lampung Tengah
3843
290
21-Apr-2025
184
21-Apr-2025
487
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia