Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Nasabah Bank Modus Gembos Ban, Komplotan Asal Lampung Tewas Ditembak
Lampungpro.co, 12-Apr-2019

Heflan Rekanza 1061

Share

JAKARTA (Lampungoro.com) : Polisi berhasil meringkus komplotan perampok nasabah bank modus gembos ban. Ketua komplotan berinisial E ditembak saat penangkapan karena mencoba melawan petugas. Kelompok perampok ini merupakan jaringan Lampung. Usai menembak E, polisi menangkap lima orang anggota komplotan yakni B, AF, DH, H, dan DD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, komplotan tersebut membidik nasabah bank. Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari berperan mengalihkan perhatian korban, mengemudikan kendaraan, membuntuti korban, hingga berperan sebagai eksekutor.

"Para pelaku mencari korban yaitu nasabah bank yang sudah melakukan penarikan uang bank. Eksekutor ini juga tugasnya menyimpan ranjau paku tepat di ban belakang mobil korban diselipkan pada sandal," ujar Argo, Kamis (11/4/2019)

Menurut Argo, komplotan tersebut merupakan bagian dari jaringan Lampung. Komplotan tersebut juga telah melakukan aksinya di sejumlah tempat. Terakhir melakukan aksinya di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan pada 26 Maret lalu dan berhasil merampok uang sebesar Rp30 juta.

Saat melakukan penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa golok yang biasa digunakan oleh pelaku untuk menakuti dan melukai korban. "Ini kelompok yang tidak basa-basi, ada yang melawan langsung dianiaya," ucap Argo

Ia menjelaskan, uang hasil kejahatan tersebut, digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Terkait dengan tewasnya ketua komplotan berinisial E, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan pengembangan kasus. "Kami lakukan tindakan terukur kepada E dan dia pun meninggal karena kehabisan darah," jelas Argo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**/PRO2).

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved