TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari dua buronan pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan korban sopir truk. AW (27) warga Kampung Terbanggi Besar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas, berhasil ditangkap saat berada di PT 31 Terbanggi Besar, Lampung Tengah tanpa perlawanan. Senin (23/1/2023).
Beberapa waktu sebelumnya, sempat viral dimedia sosial (Tik tok), dua sopir truk AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/2023) dini hari. Kepada petugas, kedua pengemudi truk tersebut melaporkan menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalanan dari Kota Bumi menuju Jakarta membawa muatan buah melon.
Tiba-tiba truk yang dikemudikannya dihadang tiga orang pelaku. Lalu para pelaku membuka pintu dan mencabut kunci mobil tersebut. Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dan mengancam Bawa sini dompet kamu, kalau gak kamu kasih, saya tujah nanti kamu, kata korban.
Karena takut, akhirnya pelaku berhasil merebut dompet korban yang berisikan uang tunai Rp2 juta ketiga pelaku tersebut pergi masuk kedalam kebun pisang. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, pelaku AW ditangkap, setelah sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar telah menangkap RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dari hasil pengembangan RL, kami berhasil meringkus AW di kawasan PT. 31 Terbanggi Besar dan untuk satu pelaku lain yakni FI, masih dalam pengejaran petugas, jelas Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas. Kemudian, untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khusunya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, segera hentikan tindakannya.
Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat, tegasnya. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22582
296
17-Apr-2025
283
17-Apr-2025
837
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia