Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Sopir Truk Rp2 Juta di Simpang Terbanggi Besar Lampung Tengah, Pria ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 23-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5849

Share

Pelaku perampokan AW saat digelandang ke Mapolsek Terbanggi Besar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

 TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari dua buronan pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan korban sopir truk. AW (27) warga Kampung Terbanggi Besar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas, berhasil ditangkap saat berada di PT 31 Terbanggi Besar, Lampung Tengah tanpa perlawanan. Senin (23/1/2023).

Beberapa waktu sebelumnya, sempat viral dimedia sosial (Tik tok), dua sopir truk AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/2023) dini hari. Kepada petugas, kedua pengemudi truk tersebut melaporkan menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalanan dari Kota Bumi menuju Jakarta membawa muatan buah melon. 

Tiba-tiba truk yang dikemudikannya dihadang tiga orang pelaku. Lalu para pelaku membuka pintu dan mencabut kunci mobil tersebut. Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dan mengancam Bawa sini dompet kamu, kalau gak kamu kasih, saya tujah nanti kamu, kata korban.

Karena takut, akhirnya pelaku berhasil merebut dompet korban yang berisikan uang tunai Rp2 juta ketiga pelaku tersebut pergi masuk kedalam kebun pisang. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, pelaku AW ditangkap, setelah sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar telah menangkap RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan RL, kami berhasil meringkus AW di kawasan PT. 31 Terbanggi Besar dan untuk satu pelaku lain yakni FI, masih dalam pengejaran petugas, jelas  Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas. Kemudian, untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khusunya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, segera hentikan tindakannya.

Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat, tegasnya. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22582


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved