Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampok Uang di Kotabumi Lampung Utara Rp165 Juta, Polisi Buru Tujuh Tersangka Lain
Lampungpro.co, 14-Nov-2021

Amiruddin Sormin 3367

Share

Kedua pelaku perampokan uang nasabah dan saat diinterogasi polisi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sinergi Tekab 308 Polda Lampung,  Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan Polres Rejang Lebong Bengkulu, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pecah kaca mobil dan gembes ban, Jumat (12/11/2021). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung, tersangka yang ditangkp tersebut berinisial AN dan AR. 


"Sebanyak tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian," kata AKBP Reynold Hutagalung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam siaran pers, Minggu (14/11/2021).

Tersangka AN dan AR ditangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka  berasal dari daerah yang sama yaitu Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu tersangka yakni AN, ternyata resedivis pada 2008 atas kasus serupa di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

KLIK JUGA BERITA INI: Rampok Uang Warga Kotabumi Lampung Utara Rp165 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Bengkulu

"Peran dari kedua tersangka, memantau dan menentukan target korban di bank. Kemudian,, mengikuti korban sampai di tempat eksekusi dengan menggunakan motor Yamaha N-Max berboncengan," kata Pandra. 

Dari keterangan awal kedua tersangka, mereka beraksi bukan hanya di Lampung. Selama November ini, kedua tersangka bersama tujuh tersangka lain beraksi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta.

Sebelumnya, kedua tersangka beraksi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya Anton Cawis, warga Kotabumi Selatan yang baru mengambil uang Rp165 juta di BRI Cabang Kotabumi, Lampung Utara.

Saat hendak mengantar keluarga ke klinik Indra, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan korban bannya gembes. Lalu korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi,  untuk menambal ban. Ketika turun dari mobil, korban melihat kaca belakang mobil  pecah dan uang Rp165 juta dalam mobil raib. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polda Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved