KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan kerjasama daerah dengan beberapa lembaga media di Lampung Selatan, Kamis (1/7/2021). Rapat dihadiri bersama Perum LKBN Antara, Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, dan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS).
Rapat ini membahas mengenai kerjasama dalam hal pelaksanaan sosialisasi kegiatan hasil pembangunan Pemkab Lampung Selatan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung Selatan Supriyanto mengatakan, pelaksanaan kerjasama telah diatur dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
"Secara detail, seluruh kerjasama yang dilaksanakan pemerintah daerah (Pemda), baik Pemda dengan Pemda, dengan pihak ketiga, dan instansi lain sudah ada. Terkait dengan isi teknis atau materi kerjasama, ini sepenuhnya akan menjadi ranah dari Diskominfo Lampung Selatan," kata Supriyanto.
Untuk itu terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait yang menjalin kerjasama. Diantaranya ada prinsip-prinsip kerjasama, kesepakatan kedua belah pihak, kepastian hukum, kepercayaan, dan etikad baik serta saling menguntungkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia