Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rapat Paripurna, Sekda Lampung Selatan Usulkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD
Lampungpro.co, 08-Sep-2023

Febri 1233

Share

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah Lampung Selatan dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, Kamis (7/9/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, didampingi tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, tujuan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Thamrin berharap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Lampung Selatan.

Diketahui pada akhir rapat tersebut, Thamrin pun turut menanggapi tanggapan umum para fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya dengan mengucapkan terimakasih atas perhatian serta arahan terkait Ranperda tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved