BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama empat Wakil Ketua DPRD Lampung menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2020). Penandatangan tersebut, menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp7,217 triliun.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp7,354 triliun dan pembiayaan netto sebesar Rp136,952 miliar. Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini, merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi peraturan daerah, kata Gubernur Arinal Djunaidi.
Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting. Artinya bagi kita semua, untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya, ujar Arinal.
Lebih lanjut, Arinal menyebutkan hal ini bisa dilakukan agar Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu Arinal ingin kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan. Sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat lebih baik lagi dimasa yang akan datang. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19819
Bandar Lampung
10351
Gerbang Sumatera
5473
Lampung Barat
4848
Gerbang Sumatera
4189
932
11-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia