Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021, PAD Tambah Rp4,2 Miliar
Lampungpro.co, 21-Sep-2021

Amiruddin Sormin 656

Share

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin rapat paripurna. LAMPUNGPRO.CO/KOMINFO LAMSEL

Oleh karena itu kata Nanang, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021. Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan, kata Nanang.

Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.

Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp4.234.100.823. Dari sebelumnya sebesar Rp289.838.306.000 menjadi sebesar Rp294.072.406.823, tutur Nanang.

Perinciannya, PAD tersebut meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp441.800.000 atau sebesar 0,31%. Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.

Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.

#

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya, kata Nanang. Dalam kesempatan itu, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved