Oleh karena itu kata Nanang, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021. Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan, kata Nanang.
Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.
Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp4.234.100.823. Dari sebelumnya sebesar Rp289.838.306.000 menjadi sebesar Rp294.072.406.823, tutur Nanang.
Perinciannya, PAD tersebut meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp441.800.000 atau sebesar 0,31%. Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.
#Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya, kata Nanang. Dalam kesempatan itu, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9321
Lampung Tengah
352
Lampung Selatan
1014
Kominfo Lampung
354
352
12-Jul-2025
1014
12-Jul-2025
354
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia