Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda Pesantren dan Pencegahan Covid-19 di Lampung Mulai Dibahas
Lampungpro.co, 03-Nov-2020

Febri 804

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Menyampaikan Dua Raperda | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, dalam rangka pembicaraan tingkat pertama penyampaian dua Raperda Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2020). Dua raperda itu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan/Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Penyampaian raperda ini, merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung sesuai amanat ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah uncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Raperda ini dinilai sangat prioritas, bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Seperti pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-2019. Kemudian untuk mewujudkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan lembaga dakwah, yang berfungsi sebagai pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.

Dasar pemikiran dan pertimbangan

 perlu disusunnya Raperda ini antara lain Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020, tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung. Selain itu, untuk menindaklanjuti ketentuan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2742/BAK tanggal 21 September 2020 hal Pelaporan Data Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan peningkatan Displin dan Hukum Penegakan Protokol Kesehatan Disease 2019 (COVID-19) menjadi Peraturan Daerah.

Ada pun kendala tersebut dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik, dan kependidikan yang belum mencapai standar kompetensi, sarana, dan prasarana pondok pesantren yang belum memadai serta membantu optimalisasi dalam pengembangan kurikulum. Diharapkan Raperda ini dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved