JAKARTA (Lampungpro.com) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menangani lebih dari 600 aplikasi perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pinjaman online (peer-to-peer lending) ilegal. Fintech tersebut diblokir karena tidak memiliki izin beroperasi dari OJK. Keberadaan 600 fintech ilegal tersebut dilaporkan OJK kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator yang mendaftarkan pemilik aplikasi, untuk ditindaklanjuti.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3761
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia