Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ratusan Fintech Ilegal Diblokir, OJK: Selektif Memilih
Lampungpro.co, 27-Feb-2019

Heflan Rekanza 824

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menangani lebih dari 600 aplikasi perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pinjaman online (peer-to-peer lending) ilegal. Fintech tersebut diblokir karena tidak memiliki izin beroperasi dari OJK. Keberadaan 600 fintech ilegal tersebut dilaporkan OJK kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator yang mendaftarkan pemilik aplikasi, untuk ditindaklanjuti.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved