Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rawan Kecelakaan, KAI Tanjungkarang Tutup Jalur Perlintasan Sebidang Liar di Kolong Flyover Natar
Lampungpro.co, 06-Aug-2024

Febri 764

Share

Petugas KAI Tanjungkarang Saat Menutup Jalur Perlintasan Sebidang Liar di Kolong Flyover Natar | Lampungpro.co/Dok KAI

Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Ada pun penutupan tersebut, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api.

Dalam Pasal 110 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Ada pun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang, dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved