Untuk perlintasan sebidang ada 31 titik tidak dijaga dan 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah, dan dijaga swadaya masyarakat, dimana ada 139 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada delapan titik flyover dan sembilan titik underpass.
Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, dihimbau agar tidak membuat perlintasan secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia