LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengimbau kepada Bupati setempat untuk tidak melakukan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator pencegahan, hubungan antar lembaga dan masyarakat Bawaslu Lampung Tengah, Edwin Nur dikantornya, Kamis (2/1/2020). "Kami imbau kepada Bupati untuk tidak melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada 2020," ungkapnya.
Bawaslu Lampung Tengah lanjutnya, telah mengirim surat imbauan kepada Bupati setempat tertanggal 31 Desember 2019 dengan Nomor : 002/K.LA-03/PM.00.02/XII/2019 terkait larangan tersebut. "Bawaslu juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Bupati terkait larangan mutasi tersebut
yang tertuang dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada," kata Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan dasar dari surat imbauan tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota. Pada Pasal 71 disebutkan bahwa pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Serta berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Lampung Tengah akan membuka posko aduan terhadap laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan perundang undangan. "Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, kita akan membuka posko aduan terhadap adanya pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Edwin juga mengungkapkan jika di Lampung Tengah rawan pelanggaran salah satunya dari tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN). "Lampung Tengah ini juga ada potensi kerawanan pelanggaran salah satunya ketidaknetralan ASN," ucap dia.
Dan tak kalah penting, Edwin mengimbau kepada masyarakat Lampung Tengah pada pilkada 2020 untuk ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporankan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu setempat. "Dan kami imbau juga kepada seluruh masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan dan laporkan jika menemukan dugaam pelanggaran kepada kami," pungkas Edwin.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1294
Olahraga
13026
Bandar Lampung
6266
Lampung Selatan
3516
Kominfo Lampung
3469
Lampung Tengah
3451
150
19-May-2025
564
18-May-2025
439
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia