SUKADANA (Lampungpro.co): Remaja asal Desa Gunung Sari, Sekampung Udik inisial AG (21), ditangkap Polsek Sekampung Udik, Minggu (15/1/2023). AG ditangkap setelah mencuri 150 butir kelapa milik tetangganya bersama temannya.
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Eko Budiarto mengatakan, pelaku mencuri bersama temannya di ladang. Dalam aksinya, pelaku AG bertugas memetik kelapa dengan golok.
"Sedangkan rekannya, mengawasi kondisi sekitar, sembari mengupas kelapa dengan kayu yang dibuat menyerupai linggis. Kemudian kelapa dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor," kata Iptu Eko Budiarto, Senin (16/1/2023).
Awal penangkapan, korban menyadari buah kelapanya hilang dicuri. Kemudian melapor ke kepala dusun setempat dan Polsek Sekampung Udik untuk ditindaklanjuti.
"Atas laporan tersebut, kami datangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Kemudian mendapati dua orang diduga pelaku, namun satu diantaranya berhasil kabur," ujar Eko Budiarto.
Bersama pelaku AG, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sebilah golok, sebatang kayu kopi runcing, dua unit sepeda motor, 150 butir kelapa hasil curian, dan dua karung. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik, guna proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3502
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia