LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): IN (19), warga Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sekampungudik, Senin (25/9) malam di kediamannya, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan IN merupakan tersangka pencurian sepeda motor milik Bakiyo (48), warga Kecamatan Sekampungudik. Kerugian yang dialami korban yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam. Kerugian korban ditaksir delapan juta rupiah, kata Kapolres Lampung Timur, Selasa (26/9/2017).
Modus yang diguakan tersangka pada Juli (dua bulan lalu), tersangka memanfaatkan situasi saat korban tidak memperhatikan sepeda motornya yang diperkir di depan rumahnya. Menurut Yudhy Chanra Erlianto, tersangka mengaku menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin sepeda motor korban. "Kunci T yang sudah didesain sedemikian rupa digunakan sebagai pengganti kontak motor tersebut, kata mantan Kapolres Waykanan itu.
Dari hasil penyelidikan anggota Reskrim Polsek Sekamiungudim, keberadaan IN terendus dan ditangkap di rumahnya Senin (25/9/2017) malam, selain pelaku barang bukti yang diamanankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18347
Lampung Selatan
6951
Lampung Tengah
4253
Bandar Lampung
3944
Gerbang Sumatera
3904
Lampung Tengah
3756
357
08-Apr-2025
265
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia