BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): AS (18), warga Sukarame ini terancam hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Ancaman hukuman itu didapat pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Jumat (12/10/2018) kemarin. AS dijatuhi hukuman lantaran menganiaya wanita yang memergoki dirinya saat mencuri.
Usai memergoki, AS menganiaya wanita itu. Kejadian itu terjadi pada 28 Oktober 2018 saat AS berusia 17 tahun. AS dijerat sistem peradilan anak. "AS diganjar pasal 365 ayat 1, 3 dan 4 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumadiarti.
Perbuatan AS terjadi di Tanjungkarang Timur. Ia mencoba mencuri di rumah Sri Haryanti (45) yang merupakan ibu rumah tangga. "Terdakwa mulai memanjat pagar belakang rumah, lewat pintu dapur dan akan mencuri," ujar Yuni.
Saat akan masuk, terdakwa dipergoki korban. Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dari kantongnya. "Terdakwa menusuk korban sebanyak empat kali di perut dan dada, kemudian kabur lewat akses yang sama saat masuk," ujar Yuni.
Saat pelarian, kata Yuni, pisau terdakwa terjatuh. Kemudian terdakwa tertangkap dan diproses. Terdakwa telah melukai korban, maka dituntut penjara satu tahun tiga bulan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia