YOGYAKARTA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Minggir, Polres Sleman, Yogyakarta, menangkap empat komplotan�spesialis pencurian�traktor�di wilayah Sleman berhasil ditangkap polisi yang sering meresahkan para petani.
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga melihat para tersangka beraksi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, yang kedapatan menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.
Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan sempat berupaya untuk mengejar para pelaku. Namun komplotan yang menggunakan mobil itu lebih dulu kabur.
"Warga melihat satu unit mobil Toyota Avanza, yang saat itu sedang menarik traktor di belakangnya, lalu curiga untuk selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar," kata AKP Sutriyono�dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (11/9/2024).
Komplotan yang berhasil kabur tersebut, kemudian meninggalkan satu unit traktor yang sempat digondolnya. Mendapati hal tersebut, para warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Tak perlu warktu lama, Unit Reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya sebelum berganti hari, komplotan itu berhasil ditangkap.
Empat tersangka itu yakni AS (27) warga Turi Sleman, S (45) warga Tulang Bawang, DK (26) warga Lampung Utara, D (26) warga Pakem Sleman, dan S (42) warga Mlati Sleman.�
Ada pun keempat pelaku tersebut, ternyata tidak hanya melangsungkan aksinya di kawasan Minggir, melainkan mereka sudah beraksi disejumlah daerah di Sleman, mulai dari Turi hingga Pakem.
Pengakuan dari para pelaku, aksi mereka dilakukan sejak Februari 2024 lalu, setidaknya ada satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor yang sudah digasak.
"Selain satu unit traktor, kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp3,5 juta," ujar AKP Sutriyono.�
Dari pemeriksaan, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, hingga akhirnya mereka sepakat untuk mencuri mesin traktor.�
Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr, Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan, tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor.�
"Pada intinya, kurang hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tambah Ipda Dwiyanto.�
Atas aksi pencurian tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia