Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resahkan Petani, Empat Pria Asal Lampung Berkomplot Curi Sejumlah Traktor di Sleman Yogyakarta
Lampungpro.co, 11-Sep-2024

Febri 129

Share

Rilis kasus komplotan spesialis pencurian traktor di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

YOGYAKARTA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Minggir, Polres Sleman, Yogyakarta, menangkap empat komplotan�spesialis pencurian�traktor�di wilayah Sleman berhasil ditangkap polisi yang sering meresahkan para petani.

Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga melihat para tersangka beraksi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, yang kedapatan menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.

Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan sempat berupaya untuk mengejar para pelaku. Namun komplotan yang menggunakan mobil itu lebih dulu kabur.

"Warga melihat satu unit mobil Toyota Avanza, yang saat itu sedang menarik traktor di belakangnya, lalu curiga untuk selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar," kata AKP Sutriyono�dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (11/9/2024).

Komplotan yang berhasil kabur tersebut, kemudian meninggalkan satu unit traktor yang sempat digondolnya. Mendapati hal tersebut, para warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tak perlu warktu lama, Unit Reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya sebelum berganti hari, komplotan itu berhasil ditangkap.

Empat tersangka itu yakni AS (27) warga Turi Sleman, S (45) warga Tulang Bawang, DK (26) warga Lampung Utara, D (26) warga Pakem Sleman, dan S (42) warga Mlati Sleman.�

Ada pun keempat pelaku tersebut, ternyata tidak hanya melangsungkan aksinya di kawasan Minggir, melainkan mereka sudah beraksi disejumlah daerah di Sleman, mulai dari Turi hingga Pakem.

Pengakuan dari para pelaku, aksi mereka dilakukan sejak Februari 2024 lalu, setidaknya ada satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor yang sudah digasak.

"Selain satu unit traktor, kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp3,5 juta," ujar AKP Sutriyono.�

Dari pemeriksaan, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, hingga akhirnya mereka sepakat untuk mencuri mesin traktor.�

Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr, Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan, tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor.�

"Pada intinya, kurang hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tambah Ipda Dwiyanto.�

Atas aksi pencurian tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved