Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Berlaku, Kemenkumham: UU KPK Diberi Nomor 19 Tahun 2019
Lampungpro.co, 18-Oct-2019

Heflan Rekanza 557

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatatkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK ke lembaran negara. 

"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019).

Salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kami publikasikan di website," ungkap dia.

Revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019 di rapat paripurna DPR. Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui bersama, sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dengan atau tanpa tandatangan presiden UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak disahkan. Beberapa pakar hukum mengatakan UU KPK baru ini mengandung banyak kelemahan karena dibuat dengan terburu-buru. Selain itu, UU KPK juga dinilai memuat pasal yang saling bertubrukan. Kelemahan-kelemahan itu mengakibatkan kekacauan hukum. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved