METRO (Lampungpro.co): Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menandatangani dan mendeklarasikan netralitas ASN dalam menyongsong Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (23/10/2023).
Ikrar tersebut dianggap penting, agar para ASN di Pemkot Metro dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga pemerintahan berjalan dengan profesional dan sejuk. Sebelumnya, Pemkot Metro juga sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan tenaga kontrak.
Sebelum penandatanganan Deklarasi, dikeluarkan Surat Nomor 005/1446/B-06/2023 tentang pelaksanaan deklarasi netralitas bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Metro, dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kepala perangkat daerah dapat mensosialisasikan, melaksanakan, mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN dengan mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Menteri Dalam Negeri (Mendagr), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu.
Dalam surat keputusan tersebut, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat, dimana rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih pemimpin kepala daerah serta wakil-wakilnya, yang akan melaksanakan kedaulatan dan sistem pemerintahan pada lima tahun mendatang.
"Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Metro dapat berjalan dengan baik," kata Wahdi Siradjuddin.
Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari ASN mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pegawai di tingkat pemerintah daerah.
"Kami minta kepada seluruh ASN Pemkot Metro harus memiliki semangat kebersamaan dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri," ujar Wahdi Siradjuddin.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (SKTP) sesuai peraturan perundangan.
ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (***/ADV)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Suprayogi
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25032
Bandar Lampung
7104
192
22-Apr-2025
273
22-Apr-2025
282
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia