Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Ditahan, Tersangka Pencabulan Oknum P2TP2A Lampung Timur Terancam Hukuman Mati
Lampungpro.co, 14-Jul-2020

Heflan Rekanza 2553

Share

Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA, resmi ditahan Polda Lampung dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial N (14). DA ditahan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kasus pencabulan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka DA ditahan di Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Tersangka DA menyerahkan diri ke Mapolda Lampung setelah dilakukan pemanggilan dan himbauan.

"Setelah menyerahkan diri, kami langsung melalukan pemeriksaan intensif. Kemudian kami juga menggali keterangan, terkait apa saja yang telah dilakukannya, sesuai dengan apa yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (14/7/2020).

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DA mengakui perbuatannya dan berada di rumah korban, seperti yang dilaporkan dan keterangan para saksi. Saat ini Polda Lampung masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, apakah ada pelaku dan korban lainnya dalam kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan kasus ini ada pelaku lainnya, makanya kami lakukan pengembangan lanjutan," ujar Pandra.

Atas perbuatannya ini, tersangka DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan hukuman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancamannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan penambahan sepetiga hukuman, jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi korban. Ada juga ancaman hukuman lainnya, tersangka DA juga harus dihukum pembayaran denda sebesar Rp5 miliar, hingga terancam hukuman mati.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved