5. Tidak memiliki komisaris.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.
7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," tulis OJK.
Diketahui Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Namun, pada Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Namun sayangnya hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya.
Sementara temuan data berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95% saham. Kemudian, Deddi Nordiawan sebesar 6% saham. Yusuf Mansur dalam laman itu juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PAM. (***)
Berikan Komentar
Anonymous
Darimana uangnya
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia