Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Mulai 1 Januari 2023 Premium tak Lagi Dijual di SPBU
Lampungpro.co, 01-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5393

Share

Ilustrasi BBM di SPBU - Ini Jenis BBM Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2023 (Shutterstock)

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan peraturan baru mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan terbarunya, ada dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Sehingga masyarakat harus beralih menggunakan BBM jenis lain. 

Penetapan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Melalui aturan tersebut, mulai 1 Januari 2023, pemerintah menghentikan peredaran BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang selama ini dijual SPBU Pertamina. 

Masyarakat selama ini mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama Premium. Ada pun penghapusan BBM jenis tersebut dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak ramah lingkungan. 

Sedangkan, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang. Hal tersebut berdampak terhadap SPBU Vivo yang selama ini menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89. 

Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), sebelumnya, pemerintah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid. Namun, perhitungan harga Premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023. 

Dengan kata lain, dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023 yaitu Premium dan Revvo 89. Penghapusan ini juga dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak alias kotor. BBM yang boleh dijual mulai awal 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas. 

Dengan kebijakan terbaru itu, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan. Sebagai informasi, Pertalite juga menjadi BBM dengan kualitas paling renfah di Indonesia per 2023 di angka RON 90. 

Di sisi lain, BBM dari merek dagang swasta, selama ini penjualan BBM RON 90 masih dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari Vivo Energy, dan juga British Petroleum (BP) 90. Itulah jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Setelah mengetahui informasi ini masyarakat bisa beralih menggunakan BBM jenis lain dengan kadar oktan 90 ke atas. 

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Putri Ayu Nanda Sari

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14335


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved