Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi! Mulai Hari ini Pemerintah Larang Tiktok Shop Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Promosi
Lampungpro.co, 27-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2379

Share

Ilustrasi Tik Tok Shop. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.

Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, ujar Zulkifli usai rapat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (25/9/2023).

Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan, tambah Zulkifli Hasan.

Dia memaparkan, pasca putusan ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan. 

Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, dia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri, pungkas Zulkifli Hasan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved