Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi! Mulai Hari ini Pemerintah Larang Tiktok Shop Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Promosi
Lampungpro.co, 27-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2379

Share

Ilustrasi Tik Tok Shop. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.

Dia memaparkan, pasca putusan ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan. 

Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, dia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved