JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.
Dia memaparkan, pasca putusan ini, pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, dia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia