Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi! OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Kredit Macet Imbas Corona
Lampungpro.co, 26-Mar-2020

Heflan Rekanza 1389

Share

Ilustrasi debt collector sedang mendata sepeda motor | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih mengatakan, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan yang kreditnya macet oleh debt collector. Namun, debitur yang mengalami masalah sebelum merebaknya virus corona Covid-19 maupun mengalami masalah karena merebaknya corona, diminta untuk proaktif.

"(Debitur) diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).

Menurut Sekar, OJK saat ini sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit. Caranya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang dilakukan.

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. "Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung," ujarnya

Namun demikian, OJK mengingatkan debitur yang memiliki tunggakan tidak diam. Debitur harus proaktif mengajukan restrukturisasi. "Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," jelas Sekar.

Dia mengungkapkan, OJK saat ini sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Dia mengingat masyarakat juga perlu hati-hati. Jika debt collector dikerahkan perusahaan pembiayaan, kata Sekar, debitur bisa menyampaikan kepada debt collector bahwa mereka akan mengurus restrukturisasi kredit dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved