Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Polda Lampung Pecat Oknum Polisi Lampung Timur Terlibat Curi Motor di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 09-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6320

Share

Oknum polisi RAM saat sidang Kode Etik Profesi. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

WAY HUI (Lampungpro.co): Polda Lampung secara resmi memutuskan (lPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum anggota Polri inisial RAM, yang terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu. Oknum polisi ini diketuai berdinas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Kode M. Syarhan, bahwa terhadap oknum RAM dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri di  Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3/2023).

"Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada Pasal  Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Pandra, Kamis (9/3/2023).

Perbuatan RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan mencoreng nama baik institusi Polri. Sehingga diambil keputusan PTDH, sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik profesi Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda Lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan. "Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya dijelaskan, oknum RAM tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada 15 Februari 2023. Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved