JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua DPR RI Setya Novanto dievakuasi dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (17/11/2017) atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring dengan pemindahan itu, KPK menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tahanan.
KPK menerbitkan surat penahanan terhadap Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Masa penahanan selama 20 hari terhitung Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK. Namun, karena masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan kendaraan, KPK membantarkan penahanan.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah , pemindahan Novanto dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RSCM untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut pemindahan tersebut karena alat pencitraan resonansi magnetik atau MRI di RS Medika Permata Hijau, rusak.
Menurut Febri Diansyah, pihaknya menunggu Setya Novanto sehat dan dapat menjalani pemeriksaandan persidangan. Menurut Febri, jika sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan Setya Novanto bisa dilakukan, termasuk persidangan. "Kami percaya objektivitas RSCM," kata Febri Diansyah.
Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di daerah Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani perawatan. Sebelum kecelakaan Setya Novanto dikabarkan akan menuju Metro TV untuk melakukan wawancara secara langsung, sebelum berencana ke KPK untuk memberikan keterangan.
KPK mengusut kasus suap KTP elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Dia diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia