Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi! UMP Lampung 2025 Naik Rp176.572 atau 6,5%, dari Rp2.716.497 Menjadi Rp2.893.069
Lampungpro.co, 11-Dec-2024

Amiruddin Sormin 592

Share

Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti. LAMPUNGPRO.CO/INSTAGRAM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti menuturkan, surat keputusan penetapan UMP 2025 sudah ditandatangani Penjabat Gubernur Lampung.

"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Upah Minimum Provinsi Lampung untuk 2025, di Lampung sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung," ujar Yanti Yunidarti, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan penandatanganan SK Gubernur Lampung terkait UMP Lampung 2025 dilakukan per 10 Desember 2024. "Untuk penetapan ini akan ada keterangan resminya dari Penjabat Gubernur Lampung nanti," kata dia.

Yanti menjelaskan besaran kenaikan UMP di 2025, sesuai usulan yang dirumuskan yakni sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. "Untuk nominal tetap sesuai usulan dan tidak ada perubahan, yaitu naik 6,5% dari tahun lalu atau sebesar Rp176.572," kata Yanti.

Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.

Diketahui pada 2024, Pemprov Lampung menerbitkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan UMP Lampung Tahun 2024. SK yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 Rp2.716.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,16% dari tahun sebelumnya. Di 2025 UMP kembali naik menjadi 6,5% dari UMP 2024. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1056


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved