Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi, Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Rp2,63 Juta Perbulan
Lampungpro.co, 28-Nov-2022

Febri Arianto 12228

Share

Petikan SK Gubernur Lampung Terkait UMP Lampung Tahun 2023 | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian dalam surat itu juga tertulis, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, juga tertulis pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan pembenaran sebagaimana mestinya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

960


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved