BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian dalam surat itu juga tertulis, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, juga tertulis pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan pembenaran sebagaimana mestinya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
960
Olahraga
12704
Bandar Lampung
5891
Pendidikan
3660
Bandar Lampung
3630
146
18-May-2025
150
18-May-2025
280
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia