Menurut Kapolda Lampung Irjend Pol Suroso Hadi Siswoyo saat membuka apel tersebut kegiatan ini jadi gerakan kebangkitan moral komunitas otomotif dan masyarakat Lampung dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. "Melalui kegiatan ini, peserta apel diharapkan jadi pelopor tertib berlalu lintas. Tidak lagi memasang rotator, blitz, strobo dan sirine," kata Kapolda Lampung.
Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo mengapresiasi apel besar ini. "Saya berterima kasih kepada Kapolda dan jajaran yang membangkitkan partisipasi masyarakat untuk bersama menyadarkan akan pentingnya keselamatan berkendara. Apalagi pemasangan aksesoris itu dapat menggangu lalu lintas," ujar Ridho saat melepas iring-iringan komunitas seusai apel.
Pentingnya taat berlalu lintas, kata Ridho, menjadi bagian berkendara. "Lalu lintas menjadi sangat penting, mengingat sebentar lagi penyeberangan Merak-Bakauheni memiliki dermaga eksekutif dan Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 250 km akan selesai. Pertumbuhan makin pesat dan pertumbuhan kendaraan makin tinggi dan padat. Ini bisa menjadi berkah atau menjadi musibah apabila keselamatan berkendara tidak ditanamkan," kata Ridho.
Berkenaan dengan pembangunan bidang infrastuktur, Ridho mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan perbaikan jalan dan jembatan. "Pembangunan jembatan sampai saat ini puluhan yang dibangun, lalu perbaikan jalan yang diaspal begitu banyak. Kita harapkan dengan jalan yang diperbaiki ini semakin banyak jalan mulus dan membantu pergerakan perekonomian masyarakat," kata Ridho.
Tertib berlalu lintas tersebut berdampak positif menekan angka kecelakaan dan kematian. "Ini penting untuk memengaruhi situasi keamanan dan keselamatan. Selama periode Januari sampai September 2017 jumlah kecelakaan di Provinsi Lampung mencapai 1.525 dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 409 atau rata-rata dua korban meninggal setiap hari," kata Kapolda Suroso.
Terhadap kasus pelanggaran berlalu lintas, menurut Kapolda, pada 2017 pelanggaran lalu lintas di Lampung mencapai 144.880 atau setiap hari rata-rata terjadi 536 pelanggaran. Pelanggaran tersebut seperti menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, marka jalan, rambu lalulintas, dan tidak memakai helm. Pelanggaran tersebut menjadi faktor terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas karena rendahnya tingkat kesadaran dan disiplin mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Suroso.
Setelah apel, komunitas melakukan iring-iringan menuju Jalan RA Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Diponegoro, Jalan Ikan Bawal dan berpisah di Taman Dwipangga. Total peserta mencapai 1.702 kendaraan, yang terdiri dari 65 klub mobil dengan jumlah 489 mobil dan 84 klub motor dengan jumlah peserta 1.213. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3949
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia