Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ribuan Warga Lampung Selatan Kena Hukum karena Prokes Covid-19, Jangan Langgar Aturan ini
Lampungpro.co, 30-Jan-2021

Amiruddin Sormin 968

Share

Petugas gabungan saat memberi hukuman fisik bagi pelanggar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co): Ribuan warga Lampung Selatan di berbagai lokasi terjaring Operasi Yustisi, dalam sepekan terakhir. Petugas gabungan menjaring para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan diberikan sanksi lisan dan hukuman fisik. 


Berdasarkan data Polres Lampung Selatan, hingga Sabtu (30/1/2021l, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan 567 kali, teguran tertulis 342, sanksi sosial 210, dan hukuman fisik 265. "Pemberian sanksi sosial, yakni menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional, memungut sampah, sikap hormat bendera, dan mengucapkan Pancasila. Sedangkan, sanksi fisik diminta push up, jalan jongkok, mengangkat besi, dan squat jump," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Operasi Yustisi ini merupakan gabungan Polres Lampung Selatan, Kodim 0421/LS, dan instansi terkait. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00-18.00 WIB, dengan sasaran menghimbau dan mendisiplinkan pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes Covid-19. 

Menurut Kapolres bentuk pelanggaran prokes yang ditindak petugas di lapangan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun di tempat keramaian, fasilitas umum, dan lokasi hiburan. "Titik yang disasar sebanyak dua belas lokasi, tersebar di seluruh Lampung Selatan," jelas AKBP Zaky.

Lokasi operasi yustisi itu, di antaranya, Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Lapangan Pemda dan Gedung DPRD. Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram. Jalinsum Batupuru, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram. Kafe Simpang Blambangan, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.

Kemudin, TPI Ranggai Tritunggal dan kafe point Indomaret, Desa Ranggai Tritunggal, Kecamatan Katibung. Depan Mako Polsek Tanjungbintang. Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram. Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, dan terakhir di Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved