Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rokan Hilir Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan 2017
Lampungpro.co, 06-Feb-2017

Lukman Hakim 1425

Share

PEKANBARU (Lampro): Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, segera menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan 2017. "Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 083 Tahun 2017 akan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan an lahan di Rokan Hilir rencananya akan ditetapkan Selasa (7/2/2017)," kata Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur di Pekanbaru, Minggu (5/2/2017).

Penetapan status tersebut, kata Jim, merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pascapenetapan status yang sama oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada akhir Januari 2017 silam. Selain Rokan Hilir, Kabupaten lainnya yang baru menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan 2017 adalah Kepulauan Meranti. 

Jim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Meranti telah menetapkan status tersebut pada 23 Januari 2017. Status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan  di kedua daerah itu akan berlaku hingga 30 April 2017 mendatang.

Dengan adanya penetapan status tersebut secara keseluruhan sudah ada empat kabupaten dan kota di Riau menetapkan siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan 2017. Sebelumnya, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu terlebih dahulu menetapkan status siaga pada medio Januari 2017. Penetapan itu menyusul ditemukannya titik api di kedua wilayah tersebut pada awal Januari 2017 lalu. 

Tidak berselang lama, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status yang sama. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan status berlaku selama 90 hari hingga 30 April 2017 mendatang. Sementara itu, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. 

"Kita dorong (penetapan status) agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat terlaksana secara maksimal," kata Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

14292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved