NEGERI KATON (Lampungpro.co): Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial S (44), warga Desa Pejambon, Kecamtan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pria hidung belang tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya merudapaksa anak di bawah umur, Minggu (27/10/2024) sore. Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui kKorban masih berusia sembilan tahun. .
Lebih lanjut, Iptu Devrat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku atau tidak.
Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk ke dalam rumah. Kemudian di dalam kamar, pelaku melepas pakaian korban dengan paksa dan pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi.
Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai dirudapaksa. Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya. Korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan satu helai celana cargo berwarna hijau milik korban yang digunakan pada saat kejadian," kata Iptu Devrat, Minggu (3/11/2024).
Pelaku disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1200
Lampung Selatan
3507
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia