METRO (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kajari Metro, Kamis (12/1/2023). Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan Subdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi trading forex.
"Kasus yang ditangani dilimpahkan ke Kajari Metro. Berkas perkara tersebut dilakukan penelitian oleh Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Pandra, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS (56), DK (33), AS(29), RRS (44), IS (45). Sedangkan tersangka DKW (36) masih berstatus daftar pencarian orang.
Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan investasi trading yang dijalankan di Metro, Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, hasilnya para tersangka menjalankan bisnis investasi trading ini sejak 2019.
Dari hasil penipuan investasi trading yang dijalankan, para pelaku memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Ada pun jumah koban tercatat 665 orang dengan dana yang masuk Rp66,5 miliar.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ada pun ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia