Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan 665 Orang dan Raup Rp66,5 Miliar, Berkas Investasi Bodong di Metro Diserahkan ke Kejari
Lampungpro.co, 16-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5423

Share

Tim penyidik Polda Lampung saat menyerahkan berkas perkara ke Kejari Metro. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

METRO (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Lampung menuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya  dilimpahkan ke Kajari Metro, Kamis (12/1/2023). Kapolda Lampung Irjen  Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan Subdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi trading forex. 

"Kasus yang ditangani dilimpahkan ke  Kajari Metro. Berkas perkara tersebut  dilakukan penelitian oleh Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Pandra, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik  melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS (56), DK (33), AS(29), RRS (44), IS (45). Sedangkan  tersangka DKW (36) masih berstatus daftar pencarian orang. 

Dalam  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan investasi trading yang dijalankan di Metro, Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, hasilnya para tersangka menjalankan bisnis investasi trading ini sejak 2019. 



Dari hasil penipuan investasi trading yang dijalankan, para pelaku memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Ada pun jumah koban  tercatat 665 orang dengan dana yang masuk Rp66,5 miliar. 

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ada pun ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved