Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Negara Rp127,5 Miliar, KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos
Lampungpro.co, 16-Sep-2023

Febri 1818

Share

KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan periode 2018-2021, tersangka kasus korupsi bansos di Kemensos Tahun 2020. (Suara.com/Yaumal)

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap dua tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) jenis beras yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI periode 2020-2021.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 Budi Susanto (BS) dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan (AC). Keduanya kemudian langsung ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," kata Nurul Ghufron dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (16/9/2023).

Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus tersebut berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR, sebagai penyalur beras bansos. BS lalu meminta AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC, diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," ujar Nurul Ghufron.

KPK turut mengingatkan kepada MKW, untuk selanjutnya dihimbau agar kooperatif, untuk hadir pada panggilan KPK selanjutnya.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari pengadaan Bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. KPK menduga, ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan yang merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, total lima dari enam tersangka telah ditahan penyidik KPK. Mereka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22661


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved