PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Mantan satpam kontrak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu, HW (25) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus atas persangkaan pencurian empat tangki karbois (penampungan bahan kimia). Tersangka merupakan inisiator pencurian yang merugikan PT PGE hampir Rp350 juta sebab untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalam karbois.
Selain itu, terungkap sejumlah peran pelaku lain sebanyak tiga pelaku yang diketahui identitasnya. Di antaranya satpam yang merupakan rekan tersangka dan dua warga yang ikut bersama. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan pencurian bersama tiga rekannya terjadi pada 13 Desember 2019.
Pencurian dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT PGE Pekon Ngarip. "Hasil penyelidikan didapat informasi pelaku telah berada di rumahnya, hingga dinihari tadi, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahui saat pemeriksaaan barang pada Jumat (6/8/2019) didapati empat IBC/Karbois tidak ada lagi ditempatnya. "Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab P. Haliburton Indonesia kehilangan sebanyak empat IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp347.193.000 dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan dua IBC/ karbois dan satu unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian. "Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga masih memburu tiga rekan tersangka yang terdiri dari satu mantan Satpam dan dua warga sipil," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, bahwa sebelum membawa karbois itu, isi karbois yang merupakan bahan kimia itu dibuang terlebih dahulu. Lalu barang tersebut dijual seharga Rp700 ribu per unitnya. "Dijual sebanyak 4 unit senilai Rp2,8 juta sebab satu unit berharga Rp700 dan uangnya dibagi empat," kata tersangka HW.
Tersangka juga mengaku bahwa setelah pencurian dia kabur ke wilayah Lampung Barat dan berkebun di sana hingga awal bulan Agustus 2020 sering kembali ke rumah. "Setelah pencurian, kabur ke Lampung Barat membuka kebun. Agustus sering pulang dan dinihari tadi ditangkap polisi," tutupnya. (PRO1)
#Berikan Komentar
Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...
1510
Humaniora
392
Bandar Lampung
341
323
05-Jun-2025
446
05-Jun-2025
266
05-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia