Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Kontrakan Digrebek Polres Tulang Bawang, Pria Asal Banjar Agung dan Way Kenanga ini Simpan Sabu
Lampungpro.co, 09-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7341

Share

Dua pelaku peredaran sabu dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Rumah kontrakan dijadikan tempat penyalahgunaan sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Di sana berhasil ditangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi,, Minggu (9/4/2023).

Selain berhasil menangkap dua pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo. Menurutnya, keberhasil petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga. 

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved