BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Rumah kontrakan dijadikan tempat penyalahgunaan sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Selasa (4/4/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Di sana berhasil ditangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi,, Minggu (9/4/2023).
Selain berhasil menangkap dua pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo. Menurutnya, keberhasil petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.
Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," papar Alumni Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia