Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

RUU KUHP Segera Disahkan, Hina Orang Mati dan Rusak Makam Bakal di Penjara
Lampungpro.co, 20-Sep-2019

Heflan Rekanza 1203

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): RUU KUHP akan disahkan untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda yang dipakai saat ini. Salah satu isinya adalah ancaman bagi orang yang menghina orang yang sudah mati, "Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 446 ayat 1 RUU KUHP.

Tindak pidana di atas tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut. Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan Paragraf 8

RUU KUHP juga mengancam orang yang merusak pemakaman. Bagi yang melakukannya, diancam 2 tahun penjara. "Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," bunyi Pasal 269.

Pasal 267 juga mengancam setiap orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. "Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 268.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

22259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved