Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Saat Corona, Pelayanan KTP Masyakarat di Dukcapil Lampung Selatan Melonjak Drastis
Lampungpro.co, 11-Jun-2020

Heflan Rekanza 2184

Share

Pelayanan pengurusan KTP di Dukcapil Lampung Selatan yang melonjak | HENDRA/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dalam satu pekan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, sedikit ekstra keras dalam melakukan pelayanan perekaman. Pasalnya yang biasa dalam sehari di hanya melakukan pelayanan 100 orang/berkas. Kini meningkat hingga 300-400 orang perharinya, dalam mengurus berkas baik itu perekaman, pembuatan KTP, akte lahir, kematian, dan lainnya. 

"Hal ini di luar dugaan kami, kok bisa lonjakan orang yang mengurus administrasinya sampai naik hingga 300 persen/hari. Makanya saya tegaskan kepada jajaran saya, agar tetap perketat melakukan protokol kesehatan. Karena kebanyakan yang datang mengurus administrasi kependudukan ini warga yang datang dari luar daerah karena putus pekerjaan (PHK). Dan orang-orang tua, serta orang yang sakit," ujar Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edy Firnandi, kepala Lampungpro.co, Rabu (10/6/2020).

Menurut Edy, dalam beberapa hari belakangan kebanyakan yang terlihat masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi anak-anak umur 17 tahun, yakni perekaman dan buat KTP. Selain itu lagi adalah warga yang baru pulang kampung.

"Agak khawatirnya bagi warga yang baru pulang kampung. -Ya pulang dari luar negeri, dan orang-orang yang mau dapat bantuan atau menerima bantuan. Mereka yang selama ini kami cari sampai kedesa, Kini datang sendiri bawa tongkat, ada yang naik korsi roda. Pokoknya volume pelayanan naik sampai 300 persen. Semua Ini diluar dugaan," ucap Edy.

Atas kondisi itu, Edy menegaskan kepada jajarannya, termasuk minta bantuan pihak Satpol PP agar bisa menegakan protokol kesehatan. Karena bila tidak diatur sedemikian rupa ada kengerian bagi pihaknya khususnya di kantor Disdukcapil tersebut. "Dalam kondisi ini memang harus dilakukan protokol kesehatan. Maka sekarang dalam tekhnis atau roses perekaman didalam kantor di batasi yakni 6 masuk, 6 keluar. Melakukan Jaga jarak juga diberlakukan," tegas dia.

Dalam rangka untuk memecah pekerjaan, yakni dalam perekaman dan lain sebagainya. Kini alat alat perekaman yang ada di kecamatan sudah di buka, dalam artian alat sudah baik kondisinya bisa di gunakan. Untuk itu bila masyarakat yang tentang jaraknya jauh, seperti di Kecamatan Natar dan Jati Agung dan sebagainya, baiknya rekaman dan lain lain dapat dilakukan di Kecamatan saja," jelas Edy.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved