Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Saat Pandemi Corona, Kemenag Aktifkan Lagi Layanan Akad Nikah di KUA
Lampungpro.co, 26-Apr-2020

Heflan Rekanza 1037

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setelah sempat dihentikan sejak 1-21 April 2020 terkait wabah virus Corona atau COVID-19. "Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020) lalu.

Ketentuan layanan akad nikah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Menurut Kamaruddin, layanan hanya diberlakukan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020. Adapun permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Sistem Informasi Manajemen Nikah Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020. Kamaruddin mengingatkan agar pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. 

Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi paling banyak delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. "Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain," terang dia.

Adapun bagi calon pengantin yang tidak dapat melaksanakan akad di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad di luar ketentuan surat edaran. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved