LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Sepuluh sepeda motor berbagai jenis menjadi barang bukti perjudian sabung ayam, sepuluh sepeda motor tersebut sudah 30 hari di amankan di Polsek Labuhanratu, Senin (12/3/2019). Kapolsek Labuhanratu, AKP Siswanto menjelaskan sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti perjudian sabung ayam, bukan berarti akan di kuasai pihak kepolisian.
Artinya, sepuluh sepeda motor itu tetap akan dikembalikan kepada pemiliknya, namun harus membawa kelengkapan surat surat kendaraan. Dan, polisi akan melakukan pemeriksaan pemilik sepeda motor. Akan kami periksa terkait perjudian, kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti berjudi dan surat surat lengkap, silahkan sepeda motor diambil, kata AKP Siswanto.
Namun jika pemilik sepeda motor tidak berupaya untuk mengambilnya, maka sampai kapan pun tetap akan diamankan di Polsek Labuhanratu. Kalau takut rusak ya secepatnya diurus, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
17150
Lampung Selatan
3922
Kominfo Lampung
711
Lampung Selatan
2858
12148
28-Mar-2026
3922
26-Mar-2026
711
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia