Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sadis, Warga Lampung Tengah Ini Gorok Leher Keponakannya Masih Anak-Anak Hingga Tewas
Lampungpro.co, 15-Nov-2020

Febri 8307

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Bocah laki-laki berinisial F (8) ditemukan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah di tobong bata, tewas bersimbah darah dengan tragis, setelah dibacok oleh pamannya sendiri bernisial EYT (21), Sabtu (14/11/2020) malam. Korban tewas setelah digorok dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dibagian leher dan paha.

Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup dan bersimbah darah. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nyunyai. Saat itu juga, korban langsung dilarikan ke Rumah sakit Yukum Medical Center (YMC) Terbanggi Besar, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Karena luka yang dialaminya cukup parah, kemudian korban tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Laampung. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku EYT yang sempat kabur ke wilayah Menggala, Tulang Bawang.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto membenarkan adanya penemuan anak laki-laki dibawah umur, dengan luka bacokan ditubuhnya. Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Akibat luka yang dialami korban cukup parah, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Awalnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit YMC, lalu dirujuk ke RSUDAM Lampung, namun nyawanya tak bisa diselamatkan, dan dinyatakan meninggal dunia. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku EYT.

"Hasil penyelidikan petugas, pelaku didapati berada di wilayah Menggala, Tulang Bawang. Kemudian dengan sigapnya, petugas berhasil menangkap pelaku EYT di tempat persembunyiannya tersebut. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolsek Terusan Nyunyai untuk dilakukan pengembangan peyidikan," ujar Popon.

Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku, yang sudah tega menghabisi nyawa keponakannya dengan menggunakan sajam. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan perkara kasusnya. Sementara akibat perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved