Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati Diputusin, Empat Pria di Lampung Ini Sebar Video Asusila Pacarnya
Lampungpro.co, 23-Mar-2022

Febri Arianto 711

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Penyebaran Video Asusila | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga bulan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menangkap empat pelaku penyebaran foto dan video asusila. Ada pun keempatnya inisial BBK, YI, ABS, dan DM.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, keempatnya mempunyai modus berbeda-beda dalam aksinya. Kebanyakan pelaku merasa sakit hati, pernah menjalin hubungan dengan para korban, lalu putus di tengah jalan.

"Ada dua modus mereka, tapi rata-rata sakit hati, berujung menyebarkan foto dan video tak senonoh. Bahkan mereka mengancam menyebarkannya ke keluarga korban," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Selain menyebar ke keluarga dan kerabat korban, para pelaku juga menyebarkan ke media sosial lainnya. Melihat itu, korban kemudian mengalami tekanan psikis, lalu melapor ke Mapolda Lampung.

"Modus kedua, pelaku mencari mangsa korban, dengan berselancar di dunia maya. Tujuan mereka, awalnya berkenalan, tapi lama-lama mereka pakai foto palsu," ujar Popon.

Setelah itu, mereka kemudian meminta nomor WhatsApp maupun lainnya. Tujuannya setelah dekat, akhirnya timbul video chat berbentuk asusila, lalu disebarkan untuk mata pencarian mereka.

"Setelah itu, pelaku memeras korbannya, dengan dalih tidak akan menyebarkan video asusila. Modus ini membuat pusing ke korban dan kekuarga, karena meminta sejumlah uang, sehingga para pelaku memanfaatkan psikologi korban," jelas Popon.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti puluhan lembar tangkapan layar, flashdisk, beberapa akun WhatsApp, sejumlah kartu provider, dan sejumlah Ponsel. Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17175


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved