Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sakit Hati Dituding Habiskan Uang Rp80 Juta, Jadi Motif Pria di Tulang Bawang ini Habisi Tunangannya yang Hamil 2 Bulan
Lampungpro.co, 06-Jun-2025

Amiruddin Sormin 582

Share

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat menjelaskan kasus penganiayaan, Rabu (4/6/2025). POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan hamil dua bulan, yang dilakukan oleh tunangannya sendiri di areal kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Korban diketahui berinisial TS (26), seorang tenaga honorer staf Tata Usaha di salah satu SMA.

Warga Kampung Moris Jaya, Banjar Agung itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh warga pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelakunya adalah SN (18), pengangguran yang merupakan calon suami korban. Keduanya diketahui akan menikah dalam waktu dekat.

"Korban pamit kepada keluarganya pada Sabtu (31/5/2025) siang untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Namun ternyata ia justru menemui pelaku di kebun singkong, setelah diajak untuk bertemu oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Rabu (4/6/2025).

Dalam keterangan polisi, pelaku mengajak korban berjalan kaki di tengah kebun singkong. Tanpa diduga, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu mencekik lehernya hingga pingsan. Saat itulah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari saku sweater, kemudian menggorok leher korban sambil menutupi wajahnya dengan jilbab korban.

"Pelaku telah menyiapkan sarung tangan yang sudah dikenakan sejak sebelum bertemu korban. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang pisaunya ke sungai dan membakar sarung tangan di rumahnya," ujar AKP Noviarif.

Ironisnya, malam harinya, pelaku ikut serta dalam pencarian korban bersama keluarga dan warga sekitar. Bahkan keesokan harinya, SN turut menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara oleh polisi, sebelum akhirnya dicurigai dan langsung diamankan.

Polisi mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku. Korban diduga menuduh pelaku menghabiskan uang senilai Rp80 juta miliknya. "Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Noviarif.

Polres Tulang Bawang kini masih mendalami latar belakang hubungan keduanya dan jejak komunikasi sebelum peristiwa tragis tersebut. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan pasangan muda, untuk membangun komunikasi yang sehat serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak agar peristiwa serupa tidak terulang (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1960


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved