Adit juga menjelaskan teknis pelaksanaannya yaitu masyarakat pemohon dapat mendatangi crisis center yang ada pada masing-masing Samsat Induk dengan membawa kendaraan serta dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi. Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan sah oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia