JAKARTA (Lampungpro.com) : Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua tersangka lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik. "Sementara ini tiga orang yang kami tangkap, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Juru Bicara Satgas Antimafia Bola, Kombes Polisi Argo Yuwono, Kamis, (27/12/2018).
Argo mengungkapkan, satgas awalnya mendapatkan laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, ihwal adanya dugaan pengaturan skor pertandingan. Pelapor merasa ada yang tidak pas dalam kompetisi Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah. Selanjutnya, satgas pun langsung menuju ke sejumlah kota di Jawa Tengah dan memeriksa 11 orang saksi serta melakukan gelar perkara pada 24 Desember kemarin atas perintah penyidik. "Tim bergerak ke Semarang dan menangkap Priyanto. Selanjutnya, tim menangkap Anik di Pati," ungkap dia.
Menurut Argo, berdasarkan pengembangan kepolisian dari kedua tersangka didapatkanlah nama Johar. Saat ini Priyanto masih dititipkan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diberangkatkan menuju ke Jakarta guna pemeriksaan. Satgas menangkap Johar di Bandara Halim Perdana Kusuma usai ia mendarat dengan pesawat Citilink QG-122 pada pukul 09.55 WIB dari Solo. "Kami pun menemukan nama yang berbeda di boarding pass Johar menjadi Jasmani. Kami masih memeriksa Johar untuk mencari tahu motif, peran dan hubungannya dengan Priyanto dan Anik," ujar dia
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tim masih terus bekerja untuk mendapatkan konstruksi hukum yang jelas. Penyidik Bareskrim, yang juga melakukan upaya penyidikan juga akan mencocokan hasil penyelidikannya
"Dari hasil investigasi oleh Bareskrim, nanti akan dipadukan subsatgas penyidikan polda metro nanti diklopkan. Para tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelas dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia