JAKARTA (Lampungpro.com): Satuan Tugas Khusus Polri, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton, Selasa (20/2/2018). Penyelundupan tersebut digagalkan di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Sabu diangkut kapal ikan asal Taiwan yang berbendera Singapura.
"Tim menggagalkan penyelundupan itu pada Selasa, 20 Februari 2018, sekira pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Argo menjelaskan, mulanya Satgassus memperoleh informasi awal penyelundupan sabu dari Bea Cukai Kepulauan Riau, Kamis (15/2/2018). Informasi disampaikan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya kabar itu ditindaklanjuti dengan dikirimnya anggota tim ke lokasi penyelundupan di Batam, Kepulauan Riau. "Tim advance (tim tindak) berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat, 16 Februari 2018," kata Argo.
Kemudian, polisi berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kepulauan Riau, pada Minggu (18/2/2018). Setelahnya patroli di sekitaran perairan Anambas, Kepulauan Riau digelar. Pada hari Senin, 19 Februari 2018 tim advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target," kata Argo.
Kapal akhirnya ditangkap di perairan Karang Helen Mars, Selasa (20/2/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Ketika diperiksa, kapal yang tak memiliki kelengkapan dokumen itu ditemukan sejumlah sabu-sabu yang dibungkus karung dan dikemas menggunakan produk teh. Kapal digiring ke pangkalan Bea Cukai di Sekupang. Empat orang diamankan petugas yaitu Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63).
Adapun jumlah barang bukti disita petugas yaitu 81 karung berisikan sabu. Masing-masing karung berisikan sekitar 20 kilogram, yang artinya total berat kotor penyelundupan barang terlarang yang dibongkar mencapai 1,6 ton. "Kita masih terus lakukan penghitungan," ujar Argo.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5471
Humaniora
19561
Bandar Lampung
10811
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia