Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satgassus Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 1,6 Ton
Lampungpro.co, 21-Feb-2018

Lukman Hakim 853

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

JAKARTA (Lampungpro.com): Satuan Tugas Khusus Polri, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton, Selasa (20/2/2018). Penyelundupan tersebut digagalkan di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Sabu diangkut kapal ikan asal Taiwan yang berbendera Singapura. 

"Tim menggagalkan penyelundupan itu pada Selasa, 20 Februari 2018, sekira pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (21/2/2018). 

Argo menjelaskan, mulanya Satgassus memperoleh informasi awal penyelundupan sabu dari Bea Cukai Kepulauan Riau, Kamis (15/2/2018). Informasi disampaikan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya kabar itu ditindaklanjuti dengan dikirimnya anggota tim ke lokasi penyelundupan di Batam, Kepulauan Riau. "Tim advance (tim tindak) berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat, 16 Februari 2018," kata Argo. 

Kemudian, polisi berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kepulauan Riau, pada Minggu (18/2/2018). Setelahnya patroli di sekitaran perairan Anambas, Kepulauan Riau digelar. Pada hari Senin, 19 Februari 2018 tim advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target," kata Argo. 

Kapal akhirnya ditangkap di perairan Karang Helen Mars, Selasa (20/2/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Ketika diperiksa, kapal yang tak memiliki kelengkapan dokumen itu ditemukan sejumlah sabu-sabu yang dibungkus karung dan dikemas menggunakan produk teh. Kapal digiring ke pangkalan Bea Cukai di Sekupang. Empat orang diamankan petugas yaitu Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). 

Adapun jumlah barang bukti disita petugas yaitu 81 karung berisikan sabu. Masing-masing karung berisikan sekitar 20 kilogram, yang artinya total berat kotor penyelundupan barang terlarang yang dibongkar mencapai 1,6 ton. "Kita masih terus lakukan penghitungan," ujar Argo. 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5471


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved